Pemanfaatan kulit buah kakao dan gedebok pisang sebagai bahan baku pupuk organik cair
Abstract
Bidang pertanian masih menjadi penopang utama perekonomian masyarakat Desa Anabanua, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Realita di lapangan bahwa masyarakat Desa Anabanua cenderung mengabaikan bagian tanaman yang tidak dikonsumsi kemudian berakhir menjadi sampah yang tidak termanfaatkan padahal limbah tersebut dapat bermanfaat apabila dapat diolah menjadi suatu produk yang bernilai. Gedebok pisang dan kulit buah kakao sebagai salah satu limbah yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik cair sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Kegiatan pengabdian pembuatan pupuk organik cair dengan bahan kulit buah kakao dan gedebok pisang dilakukan agar kelompok petani sebagai mitra dapat memanfaatkan sampah atau bagian tanaman yang tidak dikonsumsi menjadi pupuk organik cair yang akan menjadi pioneer tercapainya desa hijau sesuai dengan motto Kabupaten Barru. Mitra dalam kegiatan ini adalah Kelompok Tani Batu Mammanae yang telah terbentuk sejak tahun 2012. Kegiatan dilaksanakan pada Bulan Juli 2023 dengan metode yang digunakan yaitu penyuluhan, pelatihan dan pendampingan. Kelompok Tani Batu Mammanae sebagai mitra dalam kegiatan pengabdian telah memperoleh wawasan dan keterampilan mengenai pemanfaatan sampah rumah tangga atau bagian tanaman yang tidak dikonsumsi menjadi pupuk organik. Kelompok mitra telah memanfaatkan gedebok pisang dan kulit buat kakao untuk pembuatan pupuk organik cair untuk mendukung tercapainya desa hijau Kabupaten Barru.